Beranda | Artikel
Tanya-jawab Syariah Dengan Syaikh Ubaid Al Jabiri Berkaitan Dengan Pekerjaan Menjadi Sopir
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:
Apa hukum bekerja sebagai sopir taksi yang terkadang terjadi ikhtilat antara laki-laki dengan wanita karena terkadang ada laki-laki yang duduk di samping wanita di dalamnya?

Jawaban:
Boleh jadi penanya bertanya mengenai bis kota yang mengangkut laki-laki dan wanita dalam waktu yang bersamaan.

Jika bis tersebut adalah milik sendiri maka jadikanlah bis tersebut menjadi bagian, ada bagian yang hanya diperuntukkan untuk penumpang laki-laki dan bagian yang lain untuk wanita.

Jika bis tersebut milik orang lain dan Anda hanya bekerja sebagai sopir yang digaji oleh pemilik bis dan kondisi bisa sebagaimana di atas, maka bersabarlah dengan pekerjaan yang ada dan berupayalah untuk memisah penumpang laki-laki dan penumpang perempuan semaksimal mungkin sehingga Allah memberikan kepada Anda pekerjaan lain yang lebih baik dibandingkan pekerjaan yang ada saat ini. Jika telah dijumpai pekerjaan yang lebih baik, maka berpindahlah kepada pekerjaan yang lebih baik.

Perlu diketahui bahwa nasihat untuk bersabar dengan pekerjaan yang mengandung pelanggaran syariat di atas itu berlaku untuk orang yang sangat membutuhkan pekerjaan tersebut karena orang tersebut adalah orang yang ekonominya pas-pasan sehingga harus bekerja. Sedangkan orang yang berkecukupan, maka menjauhi pekerjaan semacam itu jelas adalah pilihan yang lebih baik dan lebih menjaga agama dan kehormatan.

Tanya:
Bagaimana jika pekerjaannya adalah benar-benar angkot mini yang dinaiki oleh orang kafir dan fasik sehingga terjadi campur baur laki-laki dengan perempuan di dalamnya padahal sopir tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur posisi duduk penumpangnya?

Jawab:
Jika sopir tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur taksinya, maka hendaknya dia jadikan angkotnya itu khusus hanya mengangkut penumpang laki-laki atau penumpang khusus perempuan. Misalnya ada kalanya dia tidak mau menaikkan penumpang laki-laki manakala di dalam sudah terdapat banyak penumpang perempuan. Pada kesempatan yang lain, dia tidak mau menaikkan penumpang perempuan manakala di dalam telah terdapat banyak penumpang laki-laki. Hendaknya hal ini dia lakukan jika memungkinkan. 

Tanya:
Jika terdapat indikator bahwa dua orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang mencegat angkotnya itu laki-lakinya bukanlah mahram untuk perempuan yang ada di dekatnya, apakah boleh dinaikkan?

Jawab:
Jika indikator tersebut sampaing level semi yakin bahwa keduanya adalah orang yang sedang pacaran, maka hendaknya dia tidak menaikkannya ke dalam angkotnya.

Tulisan di atas adalah tanya jawab bersama Syaikh Ubaid al Jabiri yang bersumber di: http://ar.miraath.net/fatwah/3549


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2364-tanyajawab-syariah-dengan-1614.html